Rubicon yang dikendarai Mario Dandy gunakan pelat palsu. (Foto; Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Rubicon yang dikendarai oleh anak mantan pejabat pajak yang juga tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), diketahui menggunakan pelat palsu.
Tersangka Mario menggunakan pelat bernomor B-120-DEN untuk mobil Rubicon yang dikendarainya, sementara pelat asli yang semestinya yakni B-2571-PBF.
Terkait hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, penggunaan pelat palsu dapat dikenakan sanksi.
“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” ujar Firman kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Pelanggaran tersebut nantinya dikenakan terkait Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Terlebih, perihal penggunaan pelat palsu, polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
MA Tolak Kasasi Mario Dandy
Lebih lanjut, dikatakan Firman, apabila ternyata ditemukan unsur pidana dari penggunaan pelat tersebut, tentu akan ada penerapan pasal lain.
“Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali,” jelasnya.
Mario Dandy Rubicon Plat Palsu